Beranda | Artikel
Suami Mengaku Telah Merujuk Isterinya, Sedangkan Isteri Tidak Mengakuinya, Bagaimana Hukumnya?
Selasa, 11 Januari 2005

SUAMI MENGAKU  TELAH MERUJUK ISTERINYA, SEDANGKAN ISTERI TIDAK MENGAKUINYA, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang wanita telah habis masa iddahnya kemudian suaminya berkata : “Saya telah merujukmu sebelum habis masa iddahmu”. Tapi isterinya tidak mengakuinya, bagaimana hukumnya?

Jawaban
Menurut pendapat pengarang matan kitab Al-Zaad bahwa perkara tersebut sama seperti apabila isterinya berkata terlebih dahulu, “Telah habis masa iddahku sebelum kamu merujukku”. Dengan demikian yang bisa dipercaya adalah perkataan isterinya hingga ada bukti yang membuktikan bahwa suaminya telah merujuknya sebelum habis masa iddahnya. Inilah pendapat yang benar. Karena tidak ada bedanya antara suami yang lebih dahulu mengaku ataukah isteri yang lebih dahulu mangku.

Dalam kaidah dikatakan bahwa : Penggugat harus menghadirkan bukti dan yang mengingkari harus bersumpah”, sama saja siapapun yang mendahului pengakuannya. Adapun pendapat yang masyhur, yang menyatakan bahwa ada perbedaan antara apabila suami mendahului pengakuan atau isteri yang mendahului pengakuan, dan pengakuan yang diterima adalah yang pertama kali mengaku, pendapat ini adalah pendapat yang sangat lemah.

[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1296-suami-mengaku-telah-merujuk-isterinya-sedangkan-isteri-tidak-mengakuinya-bagaimana-hukumnya.html